Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus First Travel

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA Kabulkan PK Jaksa

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus penipuan agen umrah First Travel.

Alex Suban/Alex Suban
Rumah bos PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdiri megah di Jalan Taman Venesia Selatan, nomor 99 Klaster Venesia, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdiri megah, Sabtu (16/11/2019). Sejak Agustus 2017 rumah ini disita dalam kasus penipuan biro perjalanan First Travel. Dalam direktori putusan MA, rumah ini tercatat atas nama Siti Nuraida Hasibuan Warta Kota/Alex Suban 

First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian
uang itu. 

Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.

Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara
karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.

Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung.

Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bakal dirampas oleh negara.(tribun
network/wil/dod)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan