Kasus First Travel
Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA Kabulkan PK Jaksa
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus penipuan agen umrah First Travel.
Editor:
Anita K Wardhani
First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian
uang itu.
Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.
Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara
karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.
Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung.
Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bakal dirampas oleh negara.(tribun
network/wil/dod)
Gubernur Lemhannas: Pengadaan 48 Pesawat Tempur dari Turki Sebagai Upaya Menjaga Kedaulatan Negara |
---|
Ignasius Jonan Sebut Saat Ini Kendaraan Hybrid Lebih Baik Dibanding Listrik, Ini Alasannya |
---|
Prancis Kritik Perjanjian Dagang Uni Eropa dengan Donald Trump, PM Bayrou Menyebut Hari yang Suram |
---|
Waspada Kebiasaan Minum Teh setelah Makan, Ini Dampaknya bagi Kesehatan Tubuh |
---|
Cerita Saksi Mata Kebakaran Pasar Taman Puring Jaksel, Api Merambat Cepat dari Setiap Sisi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.