Polisi Tetapkan 5 Pelajar Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan di Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, ada dua lelaki utama yang menganiaya korban.
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka menangkap lima pelaku pengeroyokan berujung pembacokan di Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu (1/2/2023).
Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing saat berhasil membacok satu dari tiga pelajar yang sempat dikejar.
Baca juga: Usai Mengantar Teman Wanita, Pengemudi Ojek Online Jadi Korban Pengeroyokan di Taman Sari
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, ada dua lelaki utama yang menganiaya korban.
Disebutkan, pelaku berinisial DK berperan melakukan pembacokan di paha kanan korban.
Sedangkan, pelaku berinisial DA melakukan pemukulan di kepala korban.
"Jadi kelima pelaku berinisial DK (18), DA, CB, Z dan G."
"Pelaku inisial DK (18), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, melakukan pembacokan paha kanan korban."
"Kemudian inisial DA, pelajar asal Desa Ligung Kidul, melakukan peran pukul kepala."
Baca juga: Seorang Remaja Wanita Babak Belur, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Sebuah Kafe Kawasan Kemang
"Kemudian, tiga orang lainnya dipastikan ikut dalam kegiatan pemukulan terhadap korban," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di depan awak media, Kamis (2/2/2023).
Menurut Kapolres, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, khususnya terkait motif para pelaku.
Pihaknya juga menyebut tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah pelaku.
"Yang diamankan mah 30 pelajar, tapi yang sudah ditetapkan tersangka baru 5 orang."
"Namun, nama-nama ini terus kita kembangkan dari siswa-siswa yang kita amankan sekarang dan pastinya saya memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi ruang, yang melaksanakan tawuran akan kita tindak tegas," ucapnya.
Baca juga: Fakta 8 Polisi Berpangkat Bripda Lakukan Pengeroyokan di RS Bandung, Kronologi Kejadian hingga Motif
Terkait para pelaku yang masih di bawah umur, Kapolres menekankan bahwa ada perbedaan hukuman yang akan dikenakan para pelaku.
Yang jelas, kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga proses ke persidangan.
Sumber: Tribun Jabar
| Prakiraan Cuaca Jawa Barat Kamis, 6 November 2025, BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang |
|
|---|
| KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya Tersangka |
|
|---|
| LPSK Catat Ada 12.243 Permohonan Perlindungan Hingga Oktober 2025, Naik Signifikan Dibanding 2024 |
|
|---|
| 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bogor Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri |
|
|---|
| Aniaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.