Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Bersyukur Dirinya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Minta Aparat Bersikap Adil

Roy Suryo mengaku bersyukur karena tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo mengaku bersyukur kala dirinya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi
  • Roy Suryo akan menghormati proses hukum yang berlaku
  • Roy Suryo meminta aparat penegak hukum untuk adil terhadap kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM – Pakar telematika Roy Suryo bersyukur usai tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya pasca ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu yang menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo tetap menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

“Saya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Roy Suryo, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (7/11/2025).

Di samping itu, Roy Suryo juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil dalam kasus ini.

“Saya meminta aparat untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis

Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

Ia juga membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.

Kemudian, Asep juga menjelaskan alasan mengapa tidak langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka terlebih dahulu.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep

Pembagian Klaster Tersangka

Asep lebih lanjut mengatakan, adanya pembagian klaster tersangka dalam kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved