Minggu, 10 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pihak Chuck Putranto Bantah Jaksa: Klien Kami Tidak Miliki Kehendak yang Sama dengan Ferdy Sambo

Penasihat hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berasumsi dan berimajinasi, karena tidak dapat membuktikan terdakwa memiliki niat yang sama.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). 

JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan