Sabtu, 13 September 2025

Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Ada Dissenting Opinion, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul Setuju

Mahkamah Agung (MA) diketahui mengurangi hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh. Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Ada Dissenting Opinion, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul Setuju 

Bahwa uang yang telah diterima oieh Terdakwa melalui saksi Amiril Mukminin dan saksi Safri adalah sebesar USD77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) dan melalui saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe dan saksi Ainul Faqih adalah sebesar Rp 24.625.587.250,00 (dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus deiapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Bahwa terdakwa telah menerima uang secara melawan hukum yang dikembalikan seluruhnya sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Berdasarkan alasan tersebut, Sinintha Sibarani menilai alasan keberatan Edhy Prabowo tidak beralasan hukum.

Oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat, permohonan kasasi pemohon kasasi/terdakwa harus ditolak.

Akan tetapi, satu lawan dua. Pendapat Sinintha Sibarani kalah dengan pendapat Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh.

Pada akhirnya, Edhy Prabowo menerima pengurangan hukuman. Dia dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Namun, MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.

Sebagaimana diketahui, hakim agung Gazalba Saleh kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan