Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Ada Dissenting Opinion, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul Setuju
Mahkamah Agung (MA) diketahui mengurangi hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Bahwa uang yang telah diterima oieh Terdakwa melalui saksi Amiril Mukminin dan saksi Safri adalah sebesar USD77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) dan melalui saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe dan saksi Ainul Faqih adalah sebesar Rp 24.625.587.250,00 (dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus deiapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa terdakwa telah menerima uang secara melawan hukum yang dikembalikan seluruhnya sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
Berdasarkan alasan tersebut, Sinintha Sibarani menilai alasan keberatan Edhy Prabowo tidak beralasan hukum.
Oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat, permohonan kasasi pemohon kasasi/terdakwa harus ditolak.
Akan tetapi, satu lawan dua. Pendapat Sinintha Sibarani kalah dengan pendapat Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh.
Pada akhirnya, Edhy Prabowo menerima pengurangan hukuman. Dia dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Namun, MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.
Sebagaimana diketahui, hakim agung Gazalba Saleh kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK Panggil Lagi Dirut Baru KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Prabowo Singgung Kasus Noel: Saya Agak Malu Tapi Hukum Harus Jalan |
![]() |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Misteri Sosok yang Laporkan Noel, Eks Wakil Ketua KPK: Nggak Mungkin Orang Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.