Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2024

Di Sidang DKPP, Anggota KPU Sulut Sebut Ada Manipulasi Data Lewat Sipol

Adapun manipulasi itu, kata dia, dilakukan tepat sehari sebelum tahapan verifikasi faktual perbaikan dimulai pada 25 November 2022 lalu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022). 

Pada rapat tersebut, petugas KPU melaporkan hasil verifikasi faktual lewat berita acara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Soal Pencatutan NIK ke Sipol KPU, Pengamat: Ini Pencurian

“Rekan-rekan dengan bangga menyampaikan kepada Bawaslu setempat bahwa proses ini sudah terjadi,” kata Yessy.

Kemudian pada 6 November data yang direkapitulasi data hasil verifikasi faktual oleh kabupaten/kota itu direkapitulasi di tingkat provinsi. 

Yessy atas dukungan Sekretariat KPU Provinsi membuat undangan resmi untuk rapat pleno yang mengundang 4 sampai 5 Komisioner KPU Provinsi.

Namun proses tersebut mengalami kendala karena KPU di Kotamobagu, karena hanya membuat satu berita acara untuk hasil verifikasi seluruh partai politik.

Hal itu pun dinilai cukup mengganggu proses yang akhirnya juga mengubah undangan yang telah dibuat.

“Dia membut berita acara bukan 1 partai 1 berita acara, tapi semua partai dalam semua berita acara,” tuturnya.

Hingga akhirnya rapat pleno tersebut berjalan dengan baik. Pihaknya, kata Yessy, memaparkan data tanpa ada masalah pada rapat tersebut. Ia pun menandatangani berita acara atas hasil laporan verifikasi.

“Saya menandatangani berita acara tersebut, termasuk 9 parpol statusnya di sulut belum memenuhi syarat (BMS),” katanya.

Ia pun berharap laporan tersebut akan menjadi data yang direkap di tingkat KPU RI. Namun, sambung Yessy, yang terjadi justru sebaliknya.

Ia menyebut bahwa data yang menyatakan ada 9 parpol belum memenuhi syarat tersebut berubah ketika disampaikan ke KPU RI.

“Betapa kagetnya kami karena data yang direkapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi berbeda dengan data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU RI dalam pleno yang mengundang partai politik pada saat itu.”

“Status salah satu partai itu audah berubah dari MS (BMS) menjadi MS baik kepengurusan maupun keanggotaannya. Berdasarkan perubahan data ini, KPU RI pleno di tanggal 8 November,” papar Yessy.

“Data apa yang digunakan oleh KPU RI, adalah data hasil perubahan yang dilakukan Sekretaris KPU Provinsi Sukawesi Utara, Kabag Teknis, Kasubag Teknis di tanggal 7 dalam rapat koordinasi evaluasi yang seharusnya evaluasi ketika tahapan sudah selesai.”

Adapun pada tanggal 7 November 2022 itu, Yessy mengatakan dirinya juga sempat dihubungi oleh Sekretaris Jenderal menyampaikan ‘instruksi’ melalui aplikasi WhatsApp untuk mengubah data terkait partai politik yang belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat baik kepengurusan maupun keanggotaan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan