Selasa, 19 Agustus 2025

Pemilu 2024

Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Bamsoet Setuju Indonesia Ikuti Jerman

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, berbicara soal sistem proporsional pada Pemilu di 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat ditemui selepas peresmian Gedung Sekretariat Graha PENA 98 di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Bamsoet menilai bahwa Indonesia akan lebih baik jika mengikuti sistem Pemilu yang dilaksanakan di Jerman, yakni kombinasi antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. 

Menurut Viva Yoga dengan aturan sistem Presidential Threshold 20 persen tidak semua kader bisa mencalonkan diri.

"Jadi dengan format pemilu presiden seperti ini maka kemudian tidak seluruh kader partai di DPR tidak bisa mencalonkan diri jadi sangat wajar," jelasnya.

Viva Yoga berharap untuk bisa memfungsikan partai politik untuk mampu lahirkan kader-kader bangsa.

Menyebut ada baiknya presidential threshold nol persen.

"Ke depannya untuk memfungsikan partai politik sebagai lembaga negara yang mampu melakukan produksi kader-kader bangsa sebaiknya presidential threshold nol persen. Kalau kemudian 10 pasangan calon, masyarakat ini sudah terbiasa untuk berbeda pilihan dan pendapat," katanya.

Sekadar informasi, untuk bisa mengusung Capres dan Cawapres, satu partai politik atau gabungan partai politik harus bisa memenuhi syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jumlah kursi di DPR.

Hal itu sesuai bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Untuk itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat 20 persen kursi DPR, tentunya harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan Capres-Cawapres.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, dapat dirinci perolehan kursi 9 partai politik di DPR.

Berikut rincan perolehan kursi 9 Partai Politik di DPR RI:

PDIP: 128 kursi atau 22,26 persen

Golkar: 85 kursi atau 14,78 persen

Gerindra: 78 kursi atau 13,57 persen

Nasdem: 59 kursi atau 10,26 persen

PKB: 58 kursi atau 10,09 persen

Demokrat: 54 kursi atau 9,39 persen

PKS: 50 kursi atau 8,70 persen

PAN: 44 kursi atau 7,65 persen

PPP: 19 kursi atau 3,3 persen.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan