Berkaca dari Putusan Sebelumnya, Pakar: Tak Ada Alasan MK Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup
Menurutnya, putusan MK ini mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat memilih langsung calon anggota legislatif pada Pileg.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Oleh sebab itu, MK itu dilarang hakim-hakimnya mengubah tafsir berdasarkan kondisi politik yang ada. Dia harus mengacu kepada batu ujinya yaitu pasal-pasal konstitusi.”
“Jika ini tidak diubah, tidak boleh putusan yang sudah bilang begitu. Satu-satunya yang boleh mengubah tafsir adalah ketika pasal-pasal konstitusi itu mengalami perubahan,” papar Feri.
Seperti diketahui, sidang uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka terdaftar dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.
“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.
“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.
Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem dimana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
100 Ribu Warga Pati Unjuk Rasa Tuntut Bupati Lengser, Bisakah Sudewo Langsung Dicopot usai Didemo? |
![]() |
---|
Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Menko Polkam hingga Menteri HAM |
![]() |
---|
Feri Amsari: Negara Tak Boleh Berlebihan Sikapi Bendera One Piece |
![]() |
---|
Feri Amsari: Abolisi dan Amnesti Dikhawatirkan Jadi Pembenaran untuk Memaafkan Koruptor |
![]() |
---|
Feri Amsari Sebut Abolisi dan Amnesti Untuk Koruptor Berbahaya Bagi Pemberantasan Korupsi ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.