Sabtu, 6 September 2025

Berkaca dari Putusan Sebelumnya, Pakar: Tak Ada Alasan MK Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup

Menurutnya, putusan MK ini mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat memilih langsung calon anggota legislatif pada Pileg.

Penulis: Naufal Lanten
Ist
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari dalam Forum Diskusi Denpsar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023). Feri menilai MK tidak memiliki alasan untuk mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup yang saat ini sidangnya tengah bergulir. 

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan