Berkaca dari Putusan Sebelumnya, Pakar: Tak Ada Alasan MK Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup
Menurutnya, putusan MK ini mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat memilih langsung calon anggota legislatif pada Pileg.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
| Pakar Sebut Kerusuhan-Pembakaran saat Demo Ditunggangi Oknum Aparat hingga Imbau Kapolri Dicopot |
|
|---|
| Fit and Proper Test Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Disebut Mirip Kasus Aswanto |
|
|---|
| Ganjar Razuni Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Politik, Hendrik Yoku: Menginspirasi Generasi Muda |
|
|---|
| Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil |
|
|---|
| Pakar Hukum Sebut Dirjen Imigrasi dari Internal Lebih Paham Persoalan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.