Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Yusril Nilai MK Layak Nyatakan Proporsional Terbuka Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sistem Pemilu proporsional terbuka tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra. Yusril Nilai MK Layak Nyatakan Proporsional Terbuka Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat 

Pakar hukum tata negara ini menyebut bahwa sistem proporsional terbuka nyatanya membuat kedaulatan rakyat tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berlakunya sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik, pemilih, dan kualitas pemilu tersebut.

Atas dasar itu, menurutnya ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1984 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil.

"Atas dasar itu ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil, bukan justru sebaliknya," kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved