Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim Jika PTUN Kabulkan Gugatan Fadel
Refly Harun mengingatkan bahaya jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili perkara hasil sidang paripurna DPD RI.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
“Sekarang ada putusan (pengadilan) tingkat pertama yang belum inkracht. Kalau ada pihak yang masih melakukan banding maka seharusnya yang tetap menjadi Wakil Ketua MPR tetap Tamsil Linrung. Nanti kalau ada keputusan final yang sudah mengikat barulah diganti,” ungkapnya.
Terkait dengan pencabutan tanda tangan dua pimpinan DPD mencabut tanda tangan SK DPD Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun, mengatakan, justru kedua orang itu melanggar kode etik.
Dijelaskannya, penandatangan hasil putusan paripurna adalah kewajiban bukan hak.
“Pimpinan DPD harus meneruskan apa yang menjadi keputusan dari paripurna DPD,” ungkapnya.
Jika ada keputusan sidang paripurna dan pimpinan tidak mau menandatanganinya, lanjut Refly Harun, bukan berarti keputusan sidang paripurna tidak sah.
Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Eks Kepala BPKAD Banggai akan Mengadu ke Presiden Imbas Putusan Pengadilan yang Tak Dijalankan |
![]() |
---|
Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat ke PTUN |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Aksi Bakar Ban dan Dorong Pagar |
![]() |
---|
Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.