Pemilu 2024
Intan Fauzi Sambut Baik Keputusan KPU Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan
Intan Fauzi mendorong keseriusan KPU RI menetapkan berlakunya perubahan PKPU 10 tahun 2023 Pasal 8 (2) point a.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi, menyambut baik keputusan KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.
Dikatakan Intan, revisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10 khususnya point A, yang telah didiskusikan bersama KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan keputusan terbaik.
"Terutama terkait dengan model penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Intan dalam keterangannya Sabtu (13/5/2023).
Anggota DPR RI Perempuan dari Fraksi PAN ini menyatakan, penghitungan minimal 30 persen bacaleg perempuan yang duatur pada huruf A dengan cara decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), pembulatan ke bawah, bisa berdampak serius semakin kecilnya keterwakilan perempuan di parlemen.
Sedari awal, aturan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 huruf A, ini memang membuat banyak peserta pemilu, aktivis, pengamat pemilu was-was.
Baca juga: Bacaleg PAN Okta Kumala Dewi Optimis Keterwakilan Perempuan di DPR Semakin Meningkat
Sebab pasal tersebut tidak sesuai dengan afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg di setiap partai.
Intan Fauzi mendorong keseriusan KPU RI menetapkan berlakunya perubahan PKPU 10 tahun 2023 Pasal 8 (2) point a. Segera lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Dengan begitu, dalam waktu yang tidak lama revisi terhadap aturan keterwakilan perempuan bisa segera ditetapkan sebagai aturan pengganti dan berlaku efektif di masa pendaftaran Bacaleg sekarang bagi seluruh peserta Pemilu 2024 ini," ujar anggota DPR dapil Kota Bekasi dan Depok ini.
Ditambahkannya, konsultasi dengan Komisi II DPR sifatnya pemberitahuan bahwa penyelenggara pemilu sedang dan telah menyelesaikan revisi aturan mengenai keterwakilan perempuan.
"Perlu keseriusan KPU menindaklanjuti penetapan PKPU 10 Pasal 8 ayat 2 huruf A, bukan hanya pernyataan merevisi," pungkas Intan Fauzi.
Untuk diketahui, Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai berlambang matahari putih bersinar cerah dengan latar segi empat warna biru itu menyambangi KPU selepas salat Jumat (12/5/2023).
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut keputusan partainya memilih tanggal 12 Mei sesuai dengan nomor urut PAN sebagai peserta pemilu. Zulhas mengaku telah menyiapkan komposisi terbaik untuk memenuhi target PAN di 2024.
Zulhas mengatakan jika komposisi caleg saat ini dari berbagai profesi yaitu buruh, nelayan, petani, dokter, artis, purnawirawan, ojek online dan sebagainya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.