Selasa, 2 September 2025

Pemilu 2024

Hari Ini Sidang Terakhir Uji Materiil Sistem Pemilu Terbuka Jika Nasdem dan Gelora Tak Hadirkan Ahli

Anwar Usman juga menjawab tudingan yang menyebut bahwa MK lamban dalam menggelar sidang terkait sistem pemilu ini.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Biro Pers Setpres/Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi Menghadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa hari ini, Senin (15/5/2023), merupakan hari terakhir sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka jika Partai Nasdem dan Partai Gelora tidak menghadirkan ahli.

Hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin.

“(Jika) Nanti pihak Partai Garuda dan Nasdem tidak mengajukan ahli, berarti sidang hari ini adalah sidang terakhir (sebelum putusan),” kata Anwar Usman.

Ia menambahkan bahwa MK perlu menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak.

Baca juga: Di Sidang MK, Yusril Ihza Mahendra: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945

MK, kata Anwar, tak mungkin memutuskan perkara tanpa mendengarkan seluruh pihak terkait.

“Oleh karena itu, sekali lagi Mahkamah Konstitusi tentu tidak mungkin memutus tanpa mendengar semua pihak kecuali pihak itu tidak menggunakan haknya,” tuturnya.

Lebih jauh Anwar juga menjawab tudingan yang menyebut bahwa MK lamban dalam menggelar sidang terkait sistem pemilu ini.

“Jadi untuk kewajiban pengadilan memang untuk mendengar keterangan dari semua pihak,” kata dia.

“Jadi itu yang perlu disampaikan sekali lagi karena ada beberapa pihak yang menympaikan seolah-olah Mahkamah Konstitusi sangat lambat untuk memutuskan perkara ini.”

Anwar Usman mengatakan bahwa cepat atau lambatnya tahapan sidang terkait sistem pemilu ini tidak selalu disebabkan oleh MK.

Dia bilang bergulirnya persidangan uji materiil itu bergantung pada para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Bahwa cepat lambatnya persidangan perkara ini tidak melulu bergantung kepada MK. Dan ini sudah pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jadi bergantung pada para pihak,” kata Anwar Usman.

Untuk hari ini saja, sambung dia, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Derek Loupatty.

Terdapat tiga ahli yang dihadirkan pada sidang ini, yakni Dr Khairul Fahmi, Titi Anggraini. Adapun Dr Zainal Arifin Mochtar hadir melalui daring.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan