Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
Sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, Intan mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam Undang-Undang
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang seringkali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," ucap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen tersebur.
Baca juga: Audi Marissa dan Suami Pilih Tonton Coldplay di Taiwan, Alasan Mereka Dapat Tiket Lebih Mudah
Lebih jauh, Intan Fauzi mengungkapkan bahwa Revisi UU Perlinkos merupakan usulan pemerintah.
BPKN sendiri adalah sebuah badan yang keberadaannya berada dibawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.
Panja RUU Perlinkos DPR RI sejauh ini terus melakukan kajian dalam proses penyusunan naskah akademik.
Panja RUU Perlinkos sebagaimana disampaikan Intan telah menggelar FGD di beberapa kampus untuk meminta masukan dari akademisi.
Diantaranya di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Universitas Katolik Parahyangan.
Khususnya pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk pembahasan naskah akademik.
Penampakan Rumah Mewah di Lebak Bulus, Jadi Markas Penipuan Online WNA China |
![]() |
---|
Andy Byron Diduga akan Gugat Coldplay setelah Kemesraannya dengan Kepala HRD Tertangkap Kiss Cam |
![]() |
---|
Modus 11 WNA China Lakukan Penipuan Online di Kontrakan Cilandak, Ngaku Polisi Wuhan |
![]() |
---|
Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Langkah Ampuh untuk Mengatasi Saldo E-Wallet yang Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.