Pemilu 2024
Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK
(Perludem) mengatakan, sangat berbahaya ketika sistem Pemilu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
Selain itu, kata Kahfi, Perludem meminta MK menyatakan bahwa gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebab menurutnya, tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.
"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," katanya.
Baca juga: KPU RI Tampilkan Contoh Desain Surat Suara untuk Pemilu Proporsional Terbuka saat RDP dengan DPR
Usai menyerahkan berkas kesimpulan, Kahfi menyampaikan, saat ini Perludem masih menunggu putusan MK.
Lanjut Kahfi, nantinya MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat di dalam persidangan ini.
"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," ucapnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.