Pemilu 2024
Ketua MK Soal Rumor Sistem Pemilu: Apa yang Bocor, Orang Belum Diputus
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait polemik dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait polemik dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu.
Ia menegaskan bahwa perkara soal sistem Pemilu tersebut belum diputus.
“Perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja,” kata Anwar usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Anwar tidak menjawab saat ditanya apakah akan melakukan investigasi soal dugaan kebocoran putusan tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa perkara sistem Pemilu di MK belum diputuskan.
Baca juga: Denny Indrayana Beberkan 5 Poin Arah Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Ini Isinya
“Ah itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus,” katanya.
Anwar juga enggan menjawab saat ditanya mengenai materi perkara sistem pemilu tersebut.
Termasuk mengenai penolakan delapan fraksi di DPR terhadap sistem Pemilu tertutup.
Hal pasti, kata dia, semua aspek akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
"Sudahlah nanti kalau sudah putus, enggak boleh dikomentari lagi ya," katanya.
Baca juga: Denny Indrayana Sudah Klarifikasi, MK Tak Ambil Langkah Apapun soal Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor
Sebelumnya, Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Baca juga: MK akan Sampaikan Pemberitahuan Minimal 3 Hari Kerja Sebelum Sidang Putusan Sistem Pemilu
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.