Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2024

Lima 'Bocoran' Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu legislatif.

dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu legislatif. 

5. Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) berdasarkan levelnya, misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.

Diputus hari Kamis

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem Pemilu apakah tetap proporsional terbuka atau berubah menjadi tertutup, pada Kamis (15/6/2023).

Jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022 juga telah tercantum pada laman mkri.id dan dibenarkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Perihal ini, Ketua Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Garda Bangsa PKB DKI Jakarta, Adnan Mubarak menyambut penyegeraan pembacaan putusan MK soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar polemik di publik tak berlarut.

"Kami mengapresiasi baik apa yang telah dijadwalkan oleh MK untuk segera membacakan putusan terkait sidang pengujian undang-undang pemilu. Agar tidak terlalu berlarut-larut lagi dan makin menjadi polemik di masyarakat luas," kata Adnan di kantor PKB DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dirinya berharap putusan MK nanti tak cuma memberi penilaian akhir terhadap sistem pemilu yang sesuai UUD 1945, tapi juga memberikan solusi pelaksanaan sistem pemilu yang terbuka dan demokratis.

PKB pun kata Adnan berharap MK memutus sistem Pemilu tetap proporsional terbuka agar membuat para caleg dan kader potensial partai politik bisa fokus di Pemilu 2024.

"Garda Bangsa PKB Jakarta juga berharap putusan MK pada kali ini tetap dengan sistem (proporsional) terbuka, agar semua caleg, termasuk beberapa kader potensial kami dan termasuk saya juga bisa fokus (di Pemilu 2024)," ungkapnya.

Sebagai informasi MK akan memutus perkara nomor 144/PUU-XX/2022 terkait uji materiil sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023).

MK juga telah mengirimkan jadwal sidang kepada pihak pemerintah, DPR dan pihak terkait dalam gugatan tersebut untuk hadir di persidangan yang digelar di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pukul 9.30 WIB.

"Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Jubir MK Fajar Laksono.

Peneliti BRIN: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Baik

Pemilu dengan sistem proporsional tertutup lebih baik dibanding terbuka.

Hal ini disampaikan oleh Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan