Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Perludem: Ada Banyak Pasal UU Pemilu yang Harus Diubah Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang.

Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Ada lebih dari 20 pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang harus dirombak jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup atau coblos partai. 

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan