Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Pengamat Minta MK Bijaksana Memutuskan Sistem Proporsional Pemilu 2024

Ujang Komaruddin, menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ujang Komarudin - Pengamat Minta MK Bijaksana Memutuskan Sistem Proporsional Pemilu 2024 

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan