Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

Said Iqbal: Apapun Sistem yang Diputuskan MK, Partai Buruh Siap Ikut Pemilu 2024

Adapun Said mengatakan Partai Buruh meminta para oknum anggota DPR RI agar tidak mengancam MK.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). Said Iqbal mengungkapkan bahwa Ganjar Pranowo bukan satu-satunya capres dari Rakernas Partai Buruh 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh angkat bicara jelang pembacaan putusan sistem Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis (15/6/2023) besok.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan apapun sistem yang diputuskan MK, partainya akan tetap mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi Partai Buruh, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, kita siap mengikuti pemilu 2024 dengan sistem yang akan diputuskan MK," kata Said saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Adapun Said mengatakan Partai Buruh meminta para oknum anggota DPR RI agar tidak mengancam MK.

"Jangan mengancam-ancam MK dengan akan memangkas anggaran MK atau mengurangi kewenangan MK melalui revisi UU MK. Ini adalah demokrasi barbarian dan tidak mengerti hukum tata negara," tegasnya.

Baca juga: Perludem: Ada Banyak Pasal UU Pemilu yang Harus Diubah Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Hal itu, menurutnya, terjadi karena kedudukan MK dan DPR RI adalah setara sebagai lembaga tinggi negara.

"Kekuasaan trias politica di indonesia adalah terpisah, tidak bisa saling meniadakan," tutunya.

Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu dan digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Rencananya MK akan memutuskan besok apakah pada Pemilu 2024 ini akan memakai sistem terbuka atau tertutup.

Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup di Pemilu:

1. Pelaksanaan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode pemberian suara

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keenam adalah jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

7. Kelebihan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.

8. Kekurangan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan