Minggu, 24 Agustus 2025

Pendaftaran SMP PPDB Kulon Progo Jalur Prestasi Ditutup Hari Ini, Akses kulonprogo.siap-ppdb.com

Periode pendaftaran SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 jalur prestasi ditutup hari ini, Rabu (21/6/2023). Daftar di https://kulonprogo.siap-ppdb.com/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
kulonprogo.siap-ppdb.com
Hari ini penutupan pendaftaran SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 jalur Prestasi, Rabu (21/6/2023). Link daftar melalui laman kulonprogo.siap-ppdb.com 

- Pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi;

- Pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi;

- Pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua;

- Pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.

7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siapppdb.com;

8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

Baca juga: Jadwal PPDB Kulon Progo 2023 untuk Jenjang SMP, Pendaftaran Mulai 15 Juni 2023

Syarat Daftar PPDB Kulon Progo 2023 Jenjang SMP

1. Rapor SD/MI/Paket A asli

2. SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

3. foto copy Ijazah SD/MI/Paket A;

4. foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;

5. piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;

6. Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;

7. Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;

8. surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan