Mahfud MD: Upaya Membawa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Selalu Gagal Dibuktikan di Pengadilan
Mahfud MD mengatakan implementasi rekomendasi PPHAM yang saat ini tengah dijalankan pemerintah merupakan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Adanya Keppres tentang PPHAM tersebut, kata dia, sama sekali tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian yudisial melainkan semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi hak para korban lebih dahulu sebelum jalur-jalur yang disediakan itu selesai problem-problemnya.
"Tekanannya, tekanannya adalah korban, bukan pelaku. Untuk pelaku pelanggaran HAM berat tersebut akan terus diupayakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," jata Mahfud.
"Begitu juga undang-undang tentang KKR karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang sehingga juga akan terus diusahakan untuk dibuat," sambung dia.
Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Korban Pelanggaran HAM Berat
Menkopolhukam RI Mahfud MD
Mahfud MD
| Mahfud MD Nilai Pengangkatan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR untuk Cegah Adanya Transaksi Politik |
|
|---|
| Mahfud MD Identifikasi 27 Penyakit Serius Polri yang Perlu Direformasi: Koncoisme, Rekrutmen Polri |
|
|---|
| Eks Penyidik KPK Ungkap 2 Hal yang Harus Ditelurusi soal Dugaan Korupsi Whoosh: Apa Mark Up Lahan? |
|
|---|
| Bukan Maksud Bela Luhut, Mahfud Ragu Ketua DEN Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Saya Tahu Karakternya |
|
|---|
| KPK Disebut Takut Usut Proyek Whoosh, Saut Situmorang: Cermin Prinsip yang Rusak Sejak Revisi UU KPK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.