Minggu, 9 November 2025

Pemilu 2024

Komnas HAM Minta KPU Penuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024

(Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta penyelenggara pemilu memerhatikan supaya penyandang disabilitas dapat menggunakan haknya sebagai pemilih

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komnas HAM Minta KPU Penuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024 

"Mereka akan ditepuk pundaknya (tidak dipanggil seperti pemilih pada umumnya). Itu sudah ada mekanisme untuk teman-teman disabilitas (rungu) sepanjang kita ketahui disabilitasnya," kata Betty.

Baca juga: 1 Juta Lebih Disabilitas Bisa Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

KPU juga sebelumnya mengklaim bakal melakukan proyeksi TPS untuk mengupayakan akses yang paling memudahkan pemilih disabilitas, meski upaya ini mungkin terkendala situasi geografis di beberapa tempat seperti di permukiman padat penduduk Ibu Kota.

"Sebisa mungkin kami mendapatkan data ini (disabilitas) supaya, mungkin, yang menggunakan kruk jangan jauh-jauh amat dari rumahnya, atau kalau bisa TPS-nya tidak diletakkan/dialokasikan di lapangannya berumput tebal dan berbatu," lanjut Betty.

"Untuk disabilitas (fisik), ibu hamil, menyusui, orang tua, itu juga tidak ikut antrean. Kalau mereka masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tentu akan kita persilakan terlebih dahulu," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved