Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dapat Perlindungan LPSK Buntut Kasus Wamenkumham
Permintaan perlindungan itu karena diduga akan dikriminalisasi atas laporan kliennya buat yakni dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke KPK.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan ke Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Perlindungan itu diberikan buntut Sugeng dilaporkan Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri.
"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Permohonan Praperadilan Keponakan Wamenkumham Tak Jelas
Adapun dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," kata Edwin.
Edwin meminta penegak hukum untun melihat Pasal 10 UU 31/2014 yang berbunyi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
"Kami akan meminta agar APH merujuk pasal 10 UU 31/2014 tersebut," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Sugeng, Deolipa Yumara alasan permintaan perlindungan itu karena diduga akan dikriminalisasi atas laporan kliennya buat yakni dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke KPK.
"Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham," kata Deolipa.
"Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," sambungnya.
Untuk itu, atas perlindungan LPSK itu, Deolipa mengatakan soal laporan spri Wamenkumham tersebut ke Bareskrim Polri tidak bisa dipersoalkan.
"Ya nanti seharusnya (kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yogi ke Bareskrim) berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim," katanya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelumnya, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.
Baca juga: Ketua IPW Dilaporkan ke Polisi, Begini Pandangan Pakar Hukum
Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar. Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.
Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.
Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Tudingan IPW
Untuk informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).
IPW menduga Eddy Hiariej menerima duit Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Sugeng menyebut, pihaknya menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Menurutnya, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar,” kata Sugeng.
Sugeng mengaku, ia membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer.
Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham Eddy memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Sugeng.
Sugeng menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.
“Masih (hangat, Red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.
LPSK Catat Rendahnya Permohonan Perlindungan Korban TPKS di Papua: Kami Yakin di Sana Banyak Kasus |
![]() |
---|
LPSK Bakal Bangun Rutan Khusus Justice Collaborator, Tunggu Perizinan dari Kemenimipas |
![]() |
---|
Ketua Komisi XIII DPR: Kasus Kejahatan Besar Tak Terungkap karena Saksi Tak Dijamin Keselamatannya |
![]() |
---|
IPW Soroti Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Begini Katanya |
![]() |
---|
Keponakan Prabowo Dorong Revisi UU TPPO: Harus Menitikberatkan Rasa Keadilan pada Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.