Minggu, 7 September 2025

DIperiksa 6 Jam oleh KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka

Dahlan Iskan menyebut mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Dahlan Iskan usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Bekas Menteri BUMN periode 2011-2014 itu mengaku dicecar tim penyidik KPK soal peran Karen Agustiawan.

Dahlan Iskan menyebut Karen Agustiawan berstatus tersangka dalam perkara dimaksud.

"(Pemeriksaan, red) terkait Bu Karen (Agustiawan, red)," ucap Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023) sore.

"Bu Karen yang tersangka itu ya?" timpal wartawan.

"Iya (tersangka, red)," jawab Dahlan Iskan yang diperiksa selama kurang lebih 6 jam.

Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Bersaksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Dahlan mengaku tidak ditanya mengenai aliran uang terkait perkara rasuah itu.

Dia menjelaskan dirinya ditanya tim penyidik soal praktik pembelian LNG.

"Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," aku Dahlan Iskan yang menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15.22 WIB.

Saat ditanya wartawan berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK, Dahlan Iskan mengaku lupa.

"Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata Dahlan yang juga pernah menjabat Dirut PLN periode 2009-2011.

Sementara itu, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan Dahlan Iskan.

Baca juga: KPK Panggil Ulang Dahlan Iskan Hari Ini Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK juga belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.

KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan