Rabu, 24 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Dirut BAKTI Kominfo Cuci Uang Korupsi BTS Pakai Nama Kakak, Beli Rumah Rp 6,7 Miliar di Bandung

Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut menggunakan nama keluarganya untuk menyamarkan hasil korupsi proyek tower BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Yanda Sulastian, Legal PT Bela Parahiyangan Investindo saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Anang Latif i Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023). 

Dalam perkara ini, Anang Latif dijerat TPPU bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Adapun dalam perkara tindak pidana korupsinya, ada enam terdakwa yang sudah duduk di kursi pesakitan, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan