Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Eks Dirut BAKTI Kominfo Cuci Uang Korupsi BTS Pakai Nama Kakak, Beli Rumah Rp 6,7 Miliar di Bandung
Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut menggunakan nama keluarganya untuk menyamarkan hasil korupsi proyek tower BTS 4G.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Dalam perkara ini, Anang Latif dijerat TPPU bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Adapun dalam perkara tindak pidana korupsinya, ada enam terdakwa yang sudah duduk di kursi pesakitan, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.