Sabtu, 6 September 2025

Kemendagri Minta Pemda Pangkalpinang Susun APBD Tepat Waktu dan Sesuai Program Prioritas Nasional

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 harus tepat waktu

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) Menuju Akuntabilitas Keuangan Yang Andal yang berlangsung di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat. 

Selain itu dalam acara tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri meminta Pemda Pangkalpinang mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengendalikan inflasi.

Baca juga: Gelar Operasional Pasar Jelang Nataru, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Hal tersebut dikarenakan kondisi tersebut masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," kata Bahri. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan