Selain itu dalam acara tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri meminta Pemda Pangkalpinang mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengendalikan inflasi.
Baca juga: Gelar Operasional Pasar Jelang Nataru, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
Hal tersebut dikarenakan kondisi tersebut masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," kata Bahri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.