Senin, 1 September 2025

Kasus Suap di MA

Dadan Tri Mengaku Dipalak Oknum KPK 6 Juta Dolar AS, Jubir: Laporkan

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Dadan agar melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) atau melalui portal pengaduan masyarakat.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat melalui WhatsApp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang.

Dadan menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya melalui istri saat akan berangkat ke pengadilan dan mengatasnamakan salah satu pegawai dari KPK.

"Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan," katanya.

Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, Dadan mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Dadan Tri Yudianto dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

JPU KPK menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Dari jumlah itu, Dadan Tri Yudianto disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Dadan Tri Terima Suap Rp11,2 Miliar Bersama Hasbi Hasan

Tidak cuma itu, jaksa KPK menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan