Senin, 1 September 2025

Kasus Suap di MA

Dadan Tri Mengaku Dipalak Oknum KPK 6 Juta Dolar AS, Jubir: Laporkan

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Dadan agar melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) atau melalui portal pengaduan masyarakat.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata jaksa.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan