Kasus Suap di MA
Dadan Tri Mengaku Dipalak Oknum KPK 6 Juta Dolar AS, Jubir: Laporkan
Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Dadan agar melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) atau melalui portal pengaduan masyarakat.
Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata jaksa.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dadan-tri-yudianto-12394.jpg)