Jumat, 29 Agustus 2025

Cahyo R Muzhar Jelaskan Peran Notaris dalam Mengidentifikasi Transaksi Mencurigakan Berujung TPPU

Mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan.

|
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menyampaikan pidato di acara dengan tema 'Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dan Tata Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)' di Denpasar, Bali, Rabu (22/5/2024) 

Sebagai negara anggota baru FATF yang ke-40, Indonesia ditunjuk untuk Enhanced Follow-Up, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Enhanced Follow-Up Report (EFR) kepada FATF. 

Kewajiban menyampaikan EFR oleh Indonesia merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh FATF.

"Salah satunya adalah mengenai pengawasan terhadap efektifitas penerapan PMPJ dan Pelaporan LTKM melalui aplikasi goAML milik PPATK. Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil MER tahun 2022 dan 2023, terdapat defisiensi terkait jumlah Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dari notaris yang sangat sedikit," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan