KPK Sita 53 Bidang Tanah Senilai Rp 150 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
54 bidang tanah yang disita terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Tim penyidik, (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: KPK Dalami Peruntukan Lahan Tol Trans Sumatera Lewat Dirut Hutama Karya Budi Harto
Selama kegiatan berlangsung, kata Ali, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," kata Ali.
Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Misteri Sosok yang Laporkan Noel, Eks Wakil Ketua KPK: Nggak Mungkin Orang Luar |
![]() |
---|
Lisa Mariana Beberkan Alasan Pemeriksaannya di KPK soal Ridwan Kamil yang Berlangsung Sangat Singkat |
![]() |
---|
KPK akan Cecar Immanuel Ebenezer terkait 4 Ponsel yang Disembunyikan di Plafon Rumah |
![]() |
---|
Meski Berjarak 500 Kilometer, Warga Pati Pantau Pemeriksaan Sudewo di KPK via Siaran Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.