Revisi UU TNI Dikhawatirkan Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, DPR Diminta Hentikan Pembahasannya
Menurutnya, penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga memiliki dampak lain terkait penegakan hukum, terutama terkait dengan yurisdiksi penuntutan.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Usia pensiun prajurit TNI
UU TNI Pasal 53 mengatur prajurit TNI berpangkat perwira dapat bertugas sampai berusia 58 tahun, sedangkan prajurit berpangkat bintara dan tamtama akan pensiun saat berumur 53 tahun.
Namun, draft revisi UU TNI Pasal 53 menyebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Selain itu, usia pensiun prajurit tingkat bintara dan tamtama ditambah menjadi 58 tahun.
Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis draft itu.
Perpanjangan masa dinas keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai persetujuan presiden.
Lisa Mariana Borong Bakpao Segerobak Rp2 Juta untuk Pendemo, Alasan Turun ke Jalan: Dendam Pribadi |
![]() |
---|
Media Asing Sorot 20 Orang Hilang Imbas Demo Sepekan Terakhir, Berawal dari Protes Gaji Anggota DPR |
![]() |
---|
Ketidakmampuan Penguasa Membaca 'Kode' Rakyat Secara Responsif |
![]() |
---|
Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Masyarakat Marah Elite Politik Tampil Arogan dan Tidak Peka: Hentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.