Rabu, 3 September 2025

Revisi UU TNI Dikhawatirkan Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, DPR Diminta Hentikan Pembahasannya

Menurutnya, penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga memiliki dampak lain terkait penegakan hukum, terutama terkait dengan yurisdiksi penuntutan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi - Sejumlah prajurit TNI menaiki kendaraan tempur melakukan defile. DPR RI diminta untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Usia pensiun prajurit TNI

UU TNI Pasal 53 mengatur prajurit TNI berpangkat perwira dapat bertugas sampai berusia 58 tahun, sedangkan prajurit berpangkat bintara dan tamtama akan pensiun saat berumur 53 tahun.

Namun, draft revisi UU TNI Pasal 53 menyebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Selain itu, usia pensiun prajurit tingkat bintara dan tamtama ditambah menjadi 58 tahun.

Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis draft itu.

Perpanjangan masa dinas keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai persetujuan presiden.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan