Hakim MK Tak Setuju ‘Good Looking’ Tercantum di Persyaratan Lowongan Kerja
Hakim Guntur menilai, syarat "berpenampilan menarik" sangat subjektif dan tidak terdefinisi dengan jelas.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Hal tersebut sebagaimana Putusan 35/PUU-XXI/2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengutip Putusan MK Nomor 024 Tahun 2005 yang dikutip kembali dalam Putusan MK 72/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskrikinatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ucap hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga: Penjualan McDonalds di Seluruh Dunia Anjlok untuk Pertama Kalinya
Arief menambahkan, penempatan kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
"Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif," tegas hakim.
Mahkamah Konstitusi
UU Ketenagakerjaan
good looking
berpenampilan menarik
syarat lowongan kerja
lowongan kerja
Mahfud MD Harap Vonis Adil untuk Hasto, Sindir Putusan Hakim di Kasus Tom Lembong |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
![]() |
---|
BAZNAS Buka Lowongan Kerja Protokoler untuk Lulusan S1, Batas Pendaftaran 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pimpinan DPR Terima Surat dari Komisi III Terkait Mahkamah Konstitusi, Puan Ungkap Isinya |
![]() |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.