Hakim MK Tak Setuju ‘Good Looking’ Tercantum di Persyaratan Lowongan Kerja
Hakim Guntur menilai, syarat "berpenampilan menarik" sangat subjektif dan tidak terdefinisi dengan jelas.
Hal tersebut sebagaimana Putusan 35/PUU-XXI/2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengutip Putusan MK Nomor 024 Tahun 2005 yang dikutip kembali dalam Putusan MK 72/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskrikinatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ucap hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga: Penjualan McDonalds di Seluruh Dunia Anjlok untuk Pertama Kalinya
Arief menambahkan, penempatan kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
"Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif," tegas hakim.
Mahkamah Konstitusi
UU Ketenagakerjaan
good looking
berpenampilan menarik
syarat lowongan kerja
lowongan kerja
| Ketua Fraksi PAN Sambut Positif Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR |
|
|---|
| Kemnaker Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Lewat Konsultasi Publik di Medan |
|
|---|
| PT Astra International Buka Lowongan Kerja, Ada 3 Posisi, Fresh Graduate Bisa Daftar |
|
|---|
| Gugatan Soal Peran DPR dalam Pengangkatan Kapolri Ditolak MK: Sudah Sesuai Konstitusi |
|
|---|
| Gugatan Soal Danantara Gugur di MK, UU BUMN Keburu Direvisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-putusan-mk-uji-materi-pasal-35-uu-ketenagakerjaan-syarat-lowongan-pekerjaan-q.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.