Selasa, 4 November 2025

Gugatan Soal Peran DPR dalam Pengangkatan Kapolri Ditolak MK: Sudah Sesuai Konstitusi

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), yang mempersoalkan peran DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Winsu Wijaya, yang menilai frasa “dengan persetujuan DPR” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan jelas—apakah bersifat administratif atau substantif. 

Ia juga menyoroti tidak adanya aturan rinci soal dasar persetujuan, kualifikasi calon, hingga mekanisme jika calon ditolak.

Namun, MK menilai bahwa keterlibatan DPR bukanlah bentuk penyimpangan dari sistem presidensial, melainkan bagian dari prinsip check and balances yang dijamin konstitusi.

“Persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden adalah bentuk akuntabilitas dan mekanisme kontrol dalam sistem pemerintahan,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

Daniel menjelaskan bahwa MK telah memutus perkara serupa dalam Putusan Nomor 22/PUU-XII/2015. 

Meski alasan pemohon kali ini berbeda, substansinya dinilai sama, sehingga MK tidak menemukan dasar hukum untuk mengubah pendiriannya.

“Permintaan agar proses persetujuan DPR didasarkan pada alasan objektif, transparan, dan akuntabel sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Presiden Prabowo Hadiri Pemusnahan Narkoba di Polri, Ini Kata Pengamat

Ia menambahkan bahwa calon Kapolri yang diusulkan Presiden tentu telah memenuhi syarat-syarat umum, sehingga unsur yang diminta pemohon sebenarnya sudah melekat dalam proses.

“Seorang calon pejabat publik, terlebih calon Kapolri, tidak akan diusulkan Presiden jika tidak memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana yang dimohonkan,” tegas Daniel.

Meski menegaskan konstitusionalitas peran DPR, Daniel juga mengingatkan bahwa hak prerogatif Presiden tetap harus ditegaskan dalam proses pengusulan, agar tetap selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem presidensial.

“Keterlibatan DPR adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, agar pejabat yang terpilih memiliki integritas, kemampuan, kepemimpinan, dan diterima publik,” tutupnya.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi DPR sebagai mitra konstitusional dalam proses pengangkatan Kapolri, tanpa mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved