Senin, 18 Agustus 2025

Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Ajak Istri Ikut Rombongan Timwas Haji

Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

Terpisah, Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan terhadap Cak Imin itu belum tentu akan dilanjutkan nantinya.

“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Cucun menuding pihak pelapor tidak memahami regulasi yang ada.

Dia menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh.

“Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Loh beliau pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” ucapnya.

Menurutnya, keberangkatan haji Cak Imin dan istrinya sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk visa yang dikantongi.

“Visa kan Visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan