Pilkada Serentak 2024
INFOGRAFIS Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, KPU RI Tetap Pakai Putusan MK
Revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Penulis:
Diah Putri Pamungkas
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
(Tribunnews.com/Diah/Igman Ibrahim)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.