Selasa, 26 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Siap Geruduk Gedung DPR, Said Iqbal 'Gerah' Baleg Anulir Putusan MK: Mereka Takut Anies Menang

Buntut DPR anulir putusan MK, Said Iqbal pastikan buruh bakal demo besar tiap hari: Baleg penakut.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

Karena itu, ia memastikan, Buruh akan melawan DPR RI dan menggelar demonstrasi menolak RUU Pilkada.

"Kenapa kita diam? No. Meskipun kita partai kecil, partai baru kami terusik dengan sistem Pemilu, sistem demokrasi yang seolah mereka kuasai," ujarnya.

"Kita harus lawan itu. Kalau mereka mencoba melawan rasa keadilan yang telah didapatkan di MK yang secara konstruksi konstitusi dibenarkan, mereka akan berhadapan dengan rakyat."

"Kita akan demo terus setiap hari sampai kekuatan itu menjadi besar, sampai mereka sadar bahwa mereka enggak ada apa-apanya," tukas Said.

Buruh Demo Besar-besaran di DPR RI

Sebanyak 3.286 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Gedung MPR/DPR hingga kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024).

Personel gabungan ini dikerahkan seiring dengan aksi demo penolakan Revisi UU Pilkada yang dicanangkan DPR RI.

Said Iqbal menyebut, Partai Buruh akan melakukan demo besar-besaran selama dua hari, yakni pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024).

Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.

Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: 3.286 Aparat Gabungan Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR dan Patung Kuda Hari Ini

Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh:

”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews, Rabu (21/8/2024).

Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Said mengeklaim, akan ada 2.000 orang yang menggeruduk Gedung DPR RI.

Di antara 2.000 demonstran, akan ada 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.

BEM SI Siap Turun ke Jalan

Selain Partai Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut DPR tidak menganulir putusan MK terkait Pilkada.

Hal itu disampaikan Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan