Sabtu, 13 September 2025

Aturan PP 28/2024 Dinilai Tidak Efektif, Pengamat Sarankan Libatkan Pemangku Kepentingan

Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif secara tegas menolak sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). 

Trubus juga berharap kebijakan yang diterapkan di publik seharusnya memberikan solusi, bukan menimbulkan masalah baru.

Terlebih, dampak langsung PP 28/2024 ini akan memberatkan usaha kecil seperti UMKM dan warung kelontong.

“Sebetulnya aturan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi di mana rokok merupakan produk legal. Dan kenapa harus menyentuh pada pedagang eceran di mana pembelinya adalah masyarakat bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan pendapatan, karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ,” tegasnya.

Baca Selanjutnya: Pelaku usaha dukung pemerintah cegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif

Oleh karena itu, lanjut Trubus, jika pemerintah masih tidak memperhatikan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait, maka tidak ada jalan lain selain mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan