Aturan PP 28/2024 Dinilai Tidak Efektif, Pengamat Sarankan Libatkan Pemangku Kepentingan
Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif secara tegas menolak sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Wahyu Aji
Trubus juga berharap kebijakan yang diterapkan di publik seharusnya memberikan solusi, bukan menimbulkan masalah baru.
Terlebih, dampak langsung PP 28/2024 ini akan memberatkan usaha kecil seperti UMKM dan warung kelontong.
“Sebetulnya aturan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi di mana rokok merupakan produk legal. Dan kenapa harus menyentuh pada pedagang eceran di mana pembelinya adalah masyarakat bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan pendapatan, karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ,” tegasnya.
Baca Selanjutnya: Pelaku usaha dukung pemerintah cegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif
Oleh karena itu, lanjut Trubus, jika pemerintah masih tidak memperhatikan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait, maka tidak ada jalan lain selain mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Semester 1 2025, Sampoerna Pertahankan Posisi Pemimpin Pasar dan Laba Bersih |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Minta Pemerintah Deregulasi PP 28/2024, Khawatir Terjadinya PHK Massal |
![]() |
---|
Pemkab Temanggung Dorong Wisata Tembakau Lewat Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Gerindra Ingatkan Dampak Regulasi Tembakau di PP 28/2024 Berpotensi Bikin Anggaran Negara Defisit |
![]() |
---|
PP 28/2024 Dianggap Ancam Serapan Tembakau, Petani NTB Desak Perlindungan Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.