Ipda Rudy Soik Anggota Polda NTT yang Berjuang Ungkap Mafia BBM Dipecat, JarNas Anti TPPO Mengecam
JarNas Anti TPPO mengecam keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dari dinas Polri
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COMĀ - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dari dinas Polri.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan Rudy Soik merupakan polisi yang selama ini berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, NTT.
Tetapi, karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang.
"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum."
"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," ungkap Sarah, sapaan akrabnya, kepada Tribunnews, Sabtu (12/10/2024).
Politisi Gerindra itu juga menilai Rudy Soik memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian.
"Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat."
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, juga sangat menyayangkan tindakan Kepolisian Polda NTT.
Rohaniawan ini menegaskan JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini," ungkapnya.
Baca juga: Massa Demo Desak Kapolda NTT Dicopot Geruduk Mabes Polri, Tutup Jalan hingga Bakar Ban
Berjuang Ungkap Mafia BBM
Sementra itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan alasan Rudy Soik dipecat.
Rudy Soik dinilai melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Sumber: TribunSolo.com
Prakiraan Cuaca Kota Kupang, Rabu 6 Agustus 2025: Cerah Berawan Seharian |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kupang, Minggu 3 Agustus 2025: Pagi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kupang, Sabtu 2 Agustus 2025: Siang Berawan Tebal |
![]() |
---|
Alasan BGN Lanjutkan Operasional SPPG di NTT setelah Insiden Keracunan MBG |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kupang, Jumat 1 Agustus 2025: Siang Hari Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.