Sambangi Komisi IX DPR, KTKI Pertanyakan Alasan Pembentukan Konsil Kesehatan
Anggota KTKI lainnya menambahkan proses seleksi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tenaga kesehatan yang tergabung dalam Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mempertanyakan pelantikan pimpinan dan anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi periode 2024-2028.
Sebagai upaya mempertanyakan itu, mereka mengajukan audiensi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Pimpinan Komisi IX DPR RI.
"Permohonan ini terkait pembentukan Konsil Kesehatan," kata Her Basuki dari Akademi Keperawatan di Surakarta dari Konsil Keperawatan KTKI pada Jumat (25/10/2024).
Dia menjelaskan tenaga kesehatan menuntut langkah konkret untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
"Transparansi dalam mekanisme Seleksi anggota KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan akuntabel," ujarnya.
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berperan penting dalam pengaturan dan pengawasan tenaga kesehatan di Indonesia.
Untuk itu pembentukkannya harus dilakukan
secara independen sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Rahmaniwati, Anggota KTKI lainnya menambahkan proses seleksi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Proses seleksi ini dinilai tidak transparan dan kurang akuntabel, dengan hasil yang seharusnya diumumkan pada 30 September 2024 tetapi tidak pernah dipublikasikan,” ujar Rahmaniwati.
Untuk diketahui, pimpinan dan anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi periode 2024-2028 dilantik pada 20 Oktober lalu.
Revisi UU ASN, Anggota Baleg DPR Minta Kesejahteraan PPPK Ditingkatkan |
![]() |
---|
Baleg DPR Ungkap RUU PPMI Siapkan Sanksi Tegas bagi Penyalur Ilegal Pekerja Migran |
![]() |
---|
Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ketahui Tujuan dan Manfaatnya |
![]() |
---|
Hakim Arief Hidayat Sorot Dugaan Intervensi Menkes Dalam Pendidikan Dokter Spesialis di UU Kesehatan |
![]() |
---|
Hakim MK Cecar Pihak Kemendikti Saintek Terkait Pembahasan UU Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.