Selasa, 2 September 2025
Tujuan Terkait

Kasus Suap di MA

Uang Rp 1 T Diduga Hasil Makelar Kasus Zarof Ricar Setara Beasiswa untuk Jutaan Pelajar di Indonesia

Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya...

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) 

A. Jakarta

1. Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

2. Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

3. Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

4. Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

5. Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

6. Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

7. Satu buah dompet warna pink ditemukan: 

8. Sebanyak 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

9. Satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

10. Satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

11. Satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

12. Satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

13. Tiga lembar certificate diamond NPN EN ISO/IEC 17025;

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan