Rabu, 27 Agustus 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

MAKI Saran Zarof Ricar Jadi Justice Collaborator usai Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diharapkan mau untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditangkap dalam kasus Ronald Tannur dan sebgai makelar kasus.

Mahkamah Agung
Dokumen Pelantikan Zarof Ricar sebagai Kepala Ā Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telaksanakan pada Selasa (22/8/2017). Zarof Ricar diharapkan mau untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditangkap dalam kasus Ronald Tannur dan sebgai makelar kasus. 

Lebih-lebih penerimaan-penerimaan itu masuk ke kantong Zarof dalam kurun waktu 10 tahun ketika dia bekerja di MA.

"Apalagi jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Untuk itu, Yudi berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar bisa mengungkap siapa saja yang terlibat mafia peradilan.

Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Zarof Ricar di Senayan: Empat Lantai dan Tersambung ke Kediaman Sang Anak

Menurut dia, hal itu penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya.

"Terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya. Sebab kasus mafia peradilan bukti paling konkrit adalah kesaksian, sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak," kata dia.

"Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collaborator," Yudi mengimbuhkan.

Yudi turut berharap MA bisa menjadikan kasus Zarof Ricar sebagai momentum bersih-bersih mafia peradilan. Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan gaji para hakim.

"Agar ketua MA menjadikan momentum. Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hassanudin Aco)

Artikel lain terkait Makelar Kasus di Mahkamah AgungĀ 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan