Kamis, 4 September 2025

Eks Dirut Pertamina LBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah dengan Kerugian Negara Rp348 Miliar

Selama rentang tahun 2013 hingga 2014 kemudian dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi

|
Penulis: Reynas Abdila
net
Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko saat menjadi pengajar dadakan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Kediri, Jawa Timur (20/5/2013). 

Pertamina : Itu Terjadi 2012-2014

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyampaikan penjelasan sebagai berikut .

"Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim POLRI," jelasnya. 

Menurut Fadjar Djoko Santoto, kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu.

Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku.

"Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG)," jelas Fadjar Djoko Santoso. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan