Kamis, 30 Oktober 2025

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Pokir OKU, 2 di Antaranya Anggota DPRD

KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten OKI.

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
TERSANGKA BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Foto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto usai mengisi materi dalam program bertajuk Sekolah Antikorupsi, di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
  • Dua dari empat tersangka baru tersebut merupakan pimpinan dan anggota DPRD OKU periode 2024–2029
  • Mereka adalah Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Gerindra
  • Lalu ada Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dua dari empat tersangka baru tersebut merupakan pimpinan dan anggota DPRD OKU periode 2024–2029.

Baca juga: Mahasiswa Minta Kejaksaan Selidiki Penggunaan Dana Pokir di NTB

Informasi penetapan tersangka baru ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto

"Benar," kata Fitroh kepada Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025).

Empat tersangka baru yang dimaksud adalah:

  1. Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Gerindra
  2. Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Ahmad Thoha (AT), pihak swasta
  4. Meindra SB (M), pihak swasta

 

 

Berdasarkan catatan, ketiga tersangka yakni Parwanto, Robi Vitergo, dan Ahmad Thoha sebelumnya pernah dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

Sementara itu, tersangka Meindra telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/5/2025).

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun peran spesifik yang menjerat keempat tersangka baru tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU yang sebelumnya diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara pokoknya, kasus ini telah menjerat empat terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang sejak Senin (4/8/2025). 

Keempat terdakwa itu adalah: mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah beserta tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah.

Mereka didakwa menerima uang suap senilai total Rp 3,7 miliar dari dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. 

Uang tersebut diduga sebagai "uang ketok palu" kompensasi dana aspirasi pokir yang tidak diakomodir dalam Rancangan APBD 2025.

Sementara itu, dua kontraktor pemberi suap, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palembang pada Jumat (15/8/2025). 

Pablo divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ahmad Sugeng Santoso divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved