KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Pokir OKU, 2 di Antaranya Anggota DPRD
KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten OKI.
Ringkasan Berita:
- KPK kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
- Dua dari empat tersangka baru tersebut merupakan pimpinan dan anggota DPRD OKU periode 2024–2029
- Mereka adalah Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Gerindra
- Lalu ada Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dua dari empat tersangka baru tersebut merupakan pimpinan dan anggota DPRD OKU periode 2024–2029.
Baca juga: Mahasiswa Minta Kejaksaan Selidiki Penggunaan Dana Pokir di NTB
Informasi penetapan tersangka baru ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," kata Fitroh kepada Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025).
Empat tersangka baru yang dimaksud adalah:
- Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Gerindra
- Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Ahmad Thoha (AT), pihak swasta
- Meindra SB (M), pihak swasta
Berdasarkan catatan, ketiga tersangka yakni Parwanto, Robi Vitergo, dan Ahmad Thoha sebelumnya pernah dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, tersangka Meindra telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/5/2025).
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun peran spesifik yang menjerat keempat tersangka baru tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU yang sebelumnya diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara pokoknya, kasus ini telah menjerat empat terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang sejak Senin (4/8/2025).
Keempat terdakwa itu adalah: mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah beserta tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah.
Mereka didakwa menerima uang suap senilai total Rp 3,7 miliar dari dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Uang tersebut diduga sebagai "uang ketok palu" kompensasi dana aspirasi pokir yang tidak diakomodir dalam Rancangan APBD 2025.
Sementara itu, dua kontraktor pemberi suap, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palembang pada Jumat (15/8/2025).
Pablo divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ahmad Sugeng Santoso divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
| Mahfud MD: KPK Bisa Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh soal Pindahnya Kontrak dari Jepang ke China |
|
|---|
| KPK Fokus Cari Bukti Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh, Sudah Selidiki sejak Awal 2025 |
|
|---|
| Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Ternyata Sudah Dilakukan KPK sebelum Diungkap oleh Mahfud MD |
|
|---|
| KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Bergulir Sejak Awal 2025 |
|
|---|
| BREAKING NEWS KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.