Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Tegaskan Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Menyebabkan Kerugian Negara

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong menyebabkan kerugian negara. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Baca juga: VIDEO Sidang Praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Dimulai, Ini Permohonan Kuasa Hukumnya

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan