Rabu, 13 Agustus 2025

Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah didesak segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
CSO
Ilustrasi peretasan atau hacker data pribadi 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Sebab pembentukan lembaga yang akan melindungi data rakyat Indonesia itu merupakan amanat Undang - Undang.

Anggota Komisi I DPR RI oleh mengatakan, Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Soleh dalam keterangan, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). 

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga PDP.

Kekurangan UU PDP

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pafda 2022 lalu.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Pelanggarnya diancam dengan hukuman denda antara Rp4 miliar hingga 6 miliar.

Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.

Ketentuan pidana dalam UU PDP itu masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan