Sabtu, 1 November 2025

MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Semua AKD DPR, Tak Lagi Terkurung di Komisi Sosial

MK menetapkan bahwa setiap unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR wajib memiliki keterwakilan perempuan. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa setiap unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR wajib memiliki keterwakilan perempuan. 

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kesetaraan gender di ruang pengambilan keputusan politik.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Koalisi Perempuan, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini, yang menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. 

Mereka menyoroti ketimpangan representasi perempuan dalam struktur AKD DPR.

MK dalam pertimbangannya menilai bahwa selama ini perempuan cenderung ditempatkan di komisi-komisi yang menangani isu sosial, anak, dan pemberdayaan perempuan. 

Padahal, semangat kesetaraan gender menuntut pemerataan di seluruh bidang kebijakan.

Baca juga: MK Jelaskan Alasan Kenapa Penting Keterwakilan Perempuan Setara dalam Pimpinan AKD

“Agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik,” tegas hakim konstitusi Saldi Isra.

Saldi menyarankan agar DPR menetapkan aturan internal yang tegas, seperti melalui Tata Tertib DPR, agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai kapasitasnya.

“Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan,” ujarnya.

Lebih jauh, Saldi menekankan pentingnya rotasi dan distribusi yang adil agar perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial, tetapi juga di bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan lainnya.

“Jumlah anggota perempuan di tiap komisi harus mencerminkan distribusi yang setara,” tegasnya.

Putusan MK ini mewajibkan keterwakilan perempuan di seluruh AKD DPR, termasuk Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), serta setiap unsur pimpinan AKD.

Putusan ini diregistrasi dengan nomor perkara 169/PUU-XXII/2024 dan menjadi langkah konstitusional untuk memastikan bahwa perempuan tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan aktor utama dalam proses legislasi dan pengawasan di parlemen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved