Oleh karena itu, Misbakhun meyakini tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang menerima dana PSBI.
Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, Misbakhun menegaskan BI menyalurkan penyaluran dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.
“Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” tuturnya.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah dalam penyaluran PSBI. Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sudah menggeledah kantor Gubernur BI dan berencana memeriksa anggota Komisi XI DPR 2019-2024. (*/)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.