Tak Bayar Klaim Asuransi, Perusahaan Asuransi Ini Dihukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Perusahaan asuransi selama ini selalu menggunakan Pasal 251 KUHD untuk mencari-cari alasan penolakan klaim.
“Kami tegaskan kepada PT GEGII, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, itikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi alasan pembenar, jika kemudian terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan setelahnya yang menjadi alasan untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah disepakati, bahkan membatalkan secara sepihak,” tegas pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan Jakarta Selatan itu.
Maka itu a pun meminta Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) untuk tidak diam dan segera mengaudit kepatuhan PT GEGII terhadap hukum Indonesia.
| Hakim MK Minta Komdigi Berikan Data Kasus Kriminalisasi Wartawan: Jangan-jangan Tidak Dilindungi? |
|
|---|
| Sindir Puan dan Dasco, Syamsul Ngotot Gugat Tunjangan Pensiunan DPR ke MK |
|
|---|
| Alasan Syamsul Gugat Aturan Pensiunan Seumur Hidup Anggota DPR ke MK: Rakyat Indonesia Harus Tahu |
|
|---|
| Pemerintah Dua Kali Tunda Sidang Pengujian UU Cipta Kerja, MK Beri Peringatan |
|
|---|
| Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kita Ikuti |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.