BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC
Dua tersangka dimaksud yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), Direktur PT PNB tahun 2012–2016 dan Afrian Jafar (AJ), Pegawai PT PNB.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
1) Perjanjian pengadaan perangkat system storage area network dengan nilai Rp109.219.727.700.
2) Perjanjian pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan nilai Rp127.588.714.533.
Asep mengungkapkan bahwa periode Juni–Juli 2017, PT SCC melakukan transfer ke rekening Bank Panin nomor: 2005319694 atas nama PT GRC dengan total Rp236.808.442.235 yang bersumber dari pinjaman PT SCC kepada Bank DBS dan Bank BNI.
Kemudian, periode Juni–Agustus 2017, atas perintah BR (Direktur Human Capital & Finance PT SCC), TSL meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT GRC kepada PT PNB dengan total sebesar Rp236.754.621.108.
Pada periode Juni–Desember 2017, KPK menduga atas uang yang masuk ke rekening PT dari PT SCC sebesar Rp236.754.621.108, oleh RPLG digunakan untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi.
Selain itu, pada periode Juni–Agustus 2017, RPLG menerima transfer dari rekening Bank Mandiri nomor: 122-00-6161623-4 atas nama PT PNB (rekening dikuasai oleh RPLG), dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanggal 19 Juni 2017, sebesar Rp21.700.157.850
b. Tanggal 7 Juli 2017 sebesar Rp9.380.700.000
c. Tanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp26.954.510.429,50
Uang transfer masuk selanjutnya oleh RPLG dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito.
Untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai pinjaman antara lain di Bank DBS pinjaman sebesar Rp84.040.000.000, di Bank BNI sebesar Rp204.160.275.185 (nilai pokok dan bunga pinjaman) dari pokok pinjaman sebesar Rp172.220.000.000. Sumber dana pelunasan kepada Bank BNI dan pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp90.500.000.000.
Berdasarkan hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, yaitu sebesar lebih dari Rp280 miliar.
Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Soroti Kasus Hasto Kristiyanto, Megawati Sedih Lihat KPK Sekarang: Masa Presiden Harus Turun Tangan |
![]() |
---|
Ade Armando Kira Roy Suryo Sudah Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi: Ternyata Belum |
![]() |
---|
4 Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter Usai Final Piala AFF U-23 di GBK dan Peran Para Tersangka |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Tak Khawatir jika Kasus Amnesti Hasto Kristiyanto Kembali Terulang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.